KONSTITUSI
YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1.
UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah
konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia
pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas
dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi
Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa
pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK). Konstusi ini di tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen
lainnya yang juga merupakan konstitusi seperti yang ada di Negara Denmark( 2
dokumen) dan Swedia (4 dokumen).
2. Menurut
sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya
dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti
mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2
“Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota yang hadir”.
Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan
konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu
peraturan perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi peratutan
yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di bandingkan
dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki peraturan perundangan. Tata
urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7
diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
1.
Menurut
bentuk Negara, konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia
adalan Negara kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik”.
2. Menurut
system pemerintahan yang dianut, Indonesia menganut sistem pemerintahan
Presidensial. Salah satu ciri sistem pemerintahan Presidensial adalah”Dalam
melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal
4 Ayat 2 UUD’45).
2. Konstitusi Republik
Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
1. Menurut bentuknya
Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu
dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan
wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan
dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27
Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
2. Menurut
sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur
khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan,
ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu
perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua
ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
3. Menurut
kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena
persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan
perundangan yang lain.
4. Menurut
bentuk negara konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya
terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki
kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara
Republik Indonesia Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat
(1).
5. Menurut
bentuk pemerintahannya konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala
negara dan kepala pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala
negaranya adalah presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri. Terdapat
pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat 1.
3. UUDS
1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
1. Menurut
bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu
dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS
tidak berlaku.
2. Menurut
sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya
mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah
peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
3. Menurut
kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan
merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50
merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU
Darurat.
4. Menurut
bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh
kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.
5. Menurut
sistem pemerintahannya UUDS’50, Indonesia menganut sistem pemerintahan
parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala
pemerintah di jabat oleh perdana mentri.
4. UUD’45
setelah amandemen I-IV
1.
Menurut
bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan
dalam satu bentuk dokumen formal.
2. Menurut
sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya
memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5
UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota
MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan
disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR,
dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara
kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
3. Menurut
kedudukannya UUD ’45 termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45
berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan
yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, di
atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan.
4. Menurut
bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan.
Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik”.
5. Menurut
sistem pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam
pemerintahan presidensial. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada
ditangan presiden.
TABEL KESIMPULAN
Kategori
|
UUD’45 Sebelum Amandemen
|
Konstitusi RIS
|
UUD’50
|
UUD’45 Setelah Amandemen 4
|
Bentuk
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Sifatnya
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Kedudukan
|
Derajat Tinggi
|
DerajatTinggi
|
Derajat Tinggi
|
Derajat Tinggi
|
Bentuk pemerintahan
|
Kesatuan
|
Serikat/Federal
|
Kesatuan
|
Kesatuan
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
Presidensial
|
PROSES
PENYUSUNAN KONSTITUSI DI INDONESIA
A. Pengetian
dan Hakekat Kontitusi
Konstitusi dapat diartikan
dalam 2 pengertian
Dalam arti luas
Konstutusi
diartikan sebagai keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat.(Sunarso,dkk.2008:128)
Dalam arti sempit
Konstitusi
hanya diartikan sebagai hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja. Di
indonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja. Dalam penjelasan UUD 1945
disebutkan bahwa : “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum
dasar negara itu. Unda-undang adalh hak yang tertulis sedang disampingnya UUD
hanya berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak
tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
Menurt AA.H Stryckendalam
Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis
merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1. Hasil
perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2. Tingkat-tingakat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan
tokoh-tokoh yang diwujudkan baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan
datang.
4. Suatu
keinginan dimana pelembagaan kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin.
(Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).
Hakekat duatu konstitusi
adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Pembatasan kekuasaan yang
tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut 2 hal, yaitu pembatasan
:
1. Yang
berkaitan dengan isinya. Masudnya pembatasan yang bekenaan dengan
tugas,wewenang serta bebagai macam hak yang diberikan pada masing-masing
lembaga.
2. Yang
berkaitan dengan waktu. Maksudnya pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan
masa jabatan pemangku jabatan tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat
dapat dipilih kembali dalam jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).
B. Pengertian Amandemen dan perubahan konstitusi
Dalam
bahasa inggris. To amend yang berarti mengubah. Dari kata to amend ini timbul
istilah amandemen. Dalam kaitannya dengan “mengubah konstitusi atau UUD”
dikemukakan kalimat yang berbunyi “to amend constitution”. Sedangkan perubahan
UUD adalah “constitutional amandement”. Dengan demikian yang dimaksud amandemen
ialah:
1. Menjadikan
lain bunyi atau rumusan yang terdapat konstitusi atau UUD
2. Mebnambahkan
sesuatu yang tidak atau belum terdapat dalam konstitusi atau UUD
3. Yang
tercantum dalam konstitusi karena faktor-faktor tertinggidilaksanakan berbeda.
Jadi, mengamandemen UUD
adalah mengubah UUD (Soetanto Soepiadhy. 2004:74-75)
Setidaknya dalam kaitannya dengan perubahan
konstitusi ada 4 hal yang berkenaan dengan perubahan
konstitusi pada umumnya dan UUD 1945 khususnya keempat hal tersebut ialah:
1. Proses
atau prosedur mekanisme
2. Sistem
perubahannya
3. Bentuk
hukum
4. Matri
muatan atau subtansi yang akan diubah. (Soetanto Soepiadhy. 2004:84-85).
C. Sifat Undang-Undang dasar negara republik indonesia 1945 yang berlaku pada kurun waktu pertama
Undang-undang
dasar negara republik indonesia 1945 yang disyahkan serta ditetapkan oleh
panitia persiapan kemerdekaan indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, yang
naskah rancangannya dipersiapakan oleh badan penyelidak usaha-usaha persiapan kemerdekaan
indonesia, masih besifat sementara. Sifat kesementaraan ini ternyata dari
ketentuan pasal 3 kalimat pertama undang-undang dasar 1945 itu sendiri yang
menentukan: majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar.
Kecuali
itu sifat kesementaraan undang-undang dasar 1945 tersebut juga dapat diketahui
dari ketenmtuan aturan tambahan ayat kedua undang-undang 1945 yang menentukan
dalam enam bulan sesudah majelis permusyawaratan rakyat dibentuk, majelis itu
bersidang untuk menetpkan undang-undang dasar.
Tetapi
selama berlakunya undang-undang dasar 1945 dalam kurun waktu yang pertama yaitu
dari tanggal 18 agustus 1945 sampai tanggal 27 desember1949 majelis
permusyawartan tersebut belum pernah dibentuk.
Menurut
ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang dasar 1945 majelis permusyawaratan
rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan –golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Jadi untuk terbentuknya majelis
permusyawaratan rakyat harus diselenggarakan terlebih dahulu pemilihan umum
untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Sedangkan untuk dapat
melaksanakan pemilihan umum harus ada undang-undang tentang pemilihan terlebih
dahulu. Undang-undang belum ada karena badan pembentuknya, yaitu presiden
dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat,dewan [erwakilan rakyat belum
terbentuk.
Bahwa
majerlis permusyawaratan rakyat anggota-anggotanya terdiri atas dewan
perwakilan rakyat ditambah utusan dari daerahdan golongan maksudnya ialah
supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil
dalam majelis permusyawaratan rakyat, sehingga majelis itu akan betul-betul
dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesi.yang dimaksud dengan golongan
ialah badan koperasi,serikat sekerja dan lain badan kolektif. Aturan demikian
memang sesuai dengan aturan jaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem
kooperasi dalam ekonomi, maka ayat inin mengingat akan adanya golongan dalam
badan ekonomi.
Selanjutny
dalam penelasan pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa badan yang akan besar jumlahnya
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dan boleh mengadakan lebih dari
lima tahun dengan persidangan istimewa.
Undang-undang
dasar negara republik indonesia 1945 tersebut yang mulai berlaku pada hari
tanggal 18 agustus 1945 sampai hari tanggal 27 desember 1949 (kurun waktu
pertama)kemudian diganti dengan konstitusi republik indoneisia serikat tahun
1949.
D. Sekitar
Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut
sejarah ketatanegaraan, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik
Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, mulailah berlaku
Undang-undang Dasar Negara Republik yang pertama, yang merupakan Keputusan
Panitia Per siapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya pada tanggal 18
Agustus 1945 tersebut. PPKI pada waktu itu juga disebut “Dokuritsu Zyunbi
Iinkai”, yang beranggotakan semula 21 orang, kemudian setelah Proklamasi
Kemerdekaan ditambah dengan 6 anggota. Keputusan Sidang PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, yang antara lain menetapkan berlakunya Undang-undang Dasar bagi
Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI), sebenarnya naskah rancangannya telah
dibuat oleh lembaga lain yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan
(BPUPK) yang pada waktu itu juga bernama “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai”.
Jumlah
anggota Badan tersebut semula 63 orang, satu di antaranya seorang Bangsa
Jepang. Kemudian ditambah dengan 6 orang anggota lagi yang kesemuanya Bangsa
Indonesia.
BPUPKI
tersebut dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan sem pat mengadakan sidang dua
kali. Pada sidangnya yang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan
1 Juni 1945,dengan acara tentang Dasar Negara, dan pada sidangnya yang kedua
dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 antara lain berhasil
menyusun Rancangan Undang-undang Dasar beserta Pembukaannya. Setelah dapat
berkarya dua hal tersebut BPUPKI bubar.
Apabila ditelaah secara mendalam, tidak mungkin PPKI dapat
menyelesaikan dalam arti, merancangkan, merundingkan, dan menetapkan
Undang-undang Dasar bagi Negara Republik In donesia, apabila Rancangannya belum
dibuat lebih dahulu oleh lembaga lain yaitu BPUPK. Meskipun Rancangannya sudah
dibuat lebih dahulu, namun dilihat dari segi waktu untuk
menetapkan suatu undang-undang dasar negara, kesempatan itu adalah sangat
singkat. Sehingga tidak mustahil apabila dari diri PPKI sendiri melakukan
introspeksi atau memawas diri, bahwa Undang-undang Dasar yang dibuat serta
dihasilkan itu, merupakan Undang-undang Dasar yang bersifat sementara hal ini
terungkapkan dari penegasan Ketua PPKI sendiri pada tanggal 18 Agustus
1945,Kecuali kesempatan waktu yang ada pada PPKI tersebut dirasa terlalu
singkat, tetapi juga ada perasaan pada PPKI sendiri bahwa dirinya adalah tidak
cukup representatif sebagai wakil Rakyat In donesia untuk membuat suatu
Undang-undang Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat sempur na. Adanya perasaan bahwa dirinya tidak representatif untuk
mewakili Rakyat Indonesia dari para anggota PPKI tersebut, adalah hal yang
wajar, karena dapatnya menjadi anggota lembaga tersebut bukan dari hasil suatu
pemilihan umum, melainkan hanya berdasarkan pengangkatan atau penunjukan.
Selain
itu, berdasarkan pasal 3 UUD 1945 itu sendiri, lembaga yang berhak membuat atau
menetapkan Undang-undang Dasar yang definitif bagi NKRI adalah MPR. Menurut
perhitungan pada waktu itu, dengan mendasarkan diri pada Aturan Tambahan ayat
UUD 1945, terbentuknya MPR meskipun masih bersifat sernentara tidak akan
memakan waktu lama seperti kenyataan yang dialami. Hal ini disebabkan karena
semua potensi nasional dicurahkan un tuk menghadapi Tentara Sekutu (c.q.
Tentara Inggris), dan kemu dian melakukan Perang Kemerdekaan atau Revolusi
Fisik melawan Tentara Belanda dengan gerakan militernya yang dinamakan Perang
Kolonial pertama dan Perang Kolonial ke dua, sehingga Pemerintah dan Bangsa
Indonesia pada sa’at itu tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memikirkan dan
bertindak terhadap hal-hal yang dianggapnya kurang langsung berkaitan dengan
strategi mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan Negara.
Pada
waktu itu, Tentara Inggris tersebut bertindak atas nama Tentara Sekutu sebagai
negara yang menang perang dalam Perang Dunia kedua. Tugas sebenarnya Tentara
Inggris tersebut adalah un tuk melucuti dan mengangkut kembali Balatentara
Jepang yang ada di Indonesia ke negerinya. Namun ternyata dalam proses pen
daratannya di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Tentara Inggris tersebut
mengijinkan Tentara Belanda membonceng ikut mendarat di Bumi Indonesia, dengan
tujuan untuk dapat menjajah kembali bekas tanah jajahannya.
Sifat sementara yang ada pada UUD 1945 tersebut menjadi hapus, setelah
Bangsa Indonesia sendiri bertekad bulat untuk men jadikan UUD 1945 sebagaiUndang-undang
Dasar NKRI yang definitif, setelah UUD 1945 berlaku
kembali berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
PPKI
merupakan satu-satunya lembaga yang kegiatannya mempersiapkan Rakyat Indonesia
untuk menegara dan didirikan pada bulan-bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada
saat Pemerintah dan Tentara Belanda menyerah kalah kepada Balatentara Jepang
pada tanggal 9 Maret 1945 yang dilakukan oleh Jenderal Ter Pooten kepada
Jenderal Balatentara Jepang Imamura, diKalijati Bandung, Balatentara Pendudukan
Jepang, mengisyukan bahwa kedatangan nya di Kawasan Asia adalah untuk
membebaskan rakyat setempat dari telapak kaki penjajahan, termasuk pula Rakyat
Indonesia (Hindia Belanda). Karena itu pada mula pertamanya, Rakyat In donesia
oleh Balatentara Pendudukan Jepang dibiarkan mengibarkan bendera Merah Putih
dan menyanyikan lagu In donesia Raya. Hal tersebut bertujuan hanya untuk
mendapatkan rasa simpati dan bantuan tenaga dari Rakyat Indonesia, dalam
usahanya melakukan ekspansi kewilayahan untuk selanjutnya. Tetapi setelah
Balatentara Jepang mendapatkan kemenangan di semua front (garis depan
pertempuran) sehingga hampir sebagian besar Kawasan Asia dapat direbutnya dari
tangan Tentara Sekutu, sehingga kedudukannya menjadi lebih kuat, maka rakyat
Indonesia yang semula diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih dan
menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilarang atau tidak boleh lagi
mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dengan
kekalahan yang diderita oleh Tentara Jerman dan Italia di Eropa dan di Afrika ,
mengakibatkan kekuatan Tentara Jepang di Asia menjadi lemah, sehingga
daerah-daerah di Asia yang semula diduduki Tentara Jepang, berangsur-angsur
dapat direbut kembali oleh Tentara Sekutu, termasuk Pulau Tarakan Kaliman tan,
Pulau Biak Irian Jaya. Situasi yang berbalik ini, ternyata merubah sikap
Pemerintah Tentara Pendudukan Jepang kepada Rakyat Indonesia, menjadi lebih
lunak.
Hal
tersebut tidak mengherankan, karena Balatentara Pen dudukan Jepang mengambil
hati Rakyat Indonesia agar mau mem bantu Tentara Jepang dalam melakukan
pertahanan terakhir terhadap Tentara Sekutu yang makin lama makin mendesak
posisi pertahanan Jepang. Pada medio tahun 1944 Rakyat Indonesia diperbolehkan
lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian dalam sidang Parlemen Jepang ke 85 tanggal 7 September 1944, Perdana
Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia di kelak kemudian
hari, apabila Perang Asia Timur Raya dapat diselesaikan dengan memuaskan.
Setelah
itu, pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun (hari
Tentyosetu) Kaisar Jepang Tenno Heika, oleh Pemerintah Jepang diumumkan bahwa
akan dibentuk suatu badan yang pada waktu itu dinamakan “Dokuritsu Zyunbi
Tjoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)
dengan maksud untuk melakukan persiapan Indonesia Merdeka seperti yang telah
diuraikan di atas.
Pada
tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Dr. Radjiman pergi
ke Saigon atas panggilan Panglima Ter tinggi Tentara Jepang untuk Asia Tenggara
Jendral Terauchi,.un tuk keperluan pembentukan PPKI, dan pada tanggal 14
Agustus 1945 ke tiga utusan tersebut kembali ke Indonesia. Menurut ren cana
Pemerintah Balatentara Jepang, PPKI akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945,
dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI akan memulai dengan sidang-sidangnya.
Pemerintah Balatentara Jepang sendiri menurut rencana pada tanggal 24 Agustus
1945 akan menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Tetapi apa hendak
dikata, pada tanggal 14 Agustus 1945 Kaisar Jepang Tenno Heika berkapitulasi
atau menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, setelah pada tanggal 6 dan 9 Agustus
1945, kota-kota Hiroshima dan Nagasaki masing-masing dijatuhi born oleh
Angkatan Udara Sekutu.
Atas
kekalahan pihak Jepang tersebut, maka Balatentara Pen dudukan Jepang di
Indonesia tidak lagi bertanggung jawab atas niatnya untuk menghadiahkan
kemerdekaan kepada Rakyat In donesia seperti yang pernah direncanakan semula,
melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Rakyat Indonesia sendiri untuk
melaksanakannya. Berhubung dengan hal tersebut, maka per masalahan Kemerdekaan
Indonesia diambil alih sepenuhnya oleh Rakyat Indonesia dengan penuh rasa
tanggung jawab yang disertai oleh semangat yang tinggi dan berkobar-kobar.
Dengan
bekal semangat dan tekad yang membaja dari Rakyat Indonesia maka PPKI setelah
Proklamasi Kemerdekaan melan jutkan perjuangannya untuk mengisi kemerdekaan
yang telah diperoleh Bangsa Indonesia, yaitu dengan sidangnya pada tanggal 18
Agustus 1945, berhasil :
1. memilih
Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta, hal ini
sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan UUD 1945;
2. menetapkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sekarang lebih dikenal
dengan nama Undang-undang Dasar 1945.
Dengan
telah berlakunya UUD 1945 sejak tanggal 18 Agustus 1945, maka berdasarkan pada
pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, secara yuridis formal PPKI merupakan lembaga
kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan perpindahan kekuasaan pemerin
tahan dari penguasa Balatentara Jepang kepada Pemerintah In donesia. Sesudah
itu, PPKI mengadakan sidang yang kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan menghasilkan
lagi, dua keputusan, yaitu :
1. menetapkan
adanya pembagian dua belas departemen (kementerian) pada Kabinet (Dewan
Menteri) Pemerintahan RI, yaitu :
1)
Kementerian Dalam Negeri.
2)
Kementerian Luar Negeri.
3)
Kementerian Kehakiman.
4)
Kementerian Keuangan.
5)
Kementerian Kemakmuran.
6)
Kementerian Kesehatan.
7)
Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
8)
Kementerian Sosial.
9)
Kementerian Pertanahan.
10)
Kementerian Penerangan.
11)
Kementerian Perhubungan.
12)
Kementerian Pekerjaan Umum.
2. menetapkan pembagian
Wilayah Indonesia menjadi delapan Propinsi yang masing-masing dikepalai oleh
Gubernur, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku,
Sulawesi, dan Kalimantan.
Dalam sidangnya terakhir,
yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI berhasil menetapkan :
a.
tentang pembentukan Komite Nasional;
b. tentang
Partai Nasional Indononesia; dan
c.
tentang Badan Keamanan Rakyat (BKR)
PPKI,
baik pada saat sebelum Proklamasi maupun sesudahnya, telah menunjukkan
prestasinya yang sangat berharga bagi kepentingan Indonesia Merdeka, tepat pada
saat-saat Bangsa dan Negara sangat memerlukannya. Hal ini terbukti dengan
keputusan-keputusan yang diambil seperti tersebut di atas dalam rangka mengisi
dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah
sidangnya yang ke tiga tersebut, PPKI bubar dan para ang gotanya menjadi
anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pengaruh
kuat dari perjuangan kebangsaan Rakyat Indonesia untuk menegara, yang ternyata
menjiwai makna Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang pertama (pada sa’at
itu ada yang menyebut dengan nama Undang-undang Dasar Proklamasi), yang
sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dapat
ditemukan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, antara lain seperti di
bawah ini.
a.
Pada alinea pertama menunjukkan bahwa Rakyat
Indonesia pernah mengalami nasib dengan penderitaan yang sangat berat akibat
dari penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang
dilakukan oleh bangsa lain.
b. Alinea kedua
menunjukkan bahwa, pada waktu-waktu sebelumnya Rakyat Indonesia sudah meiakukan
perjuangan kebangsaan atau perjuangan kemerdekaan (karena bertu juan mendirikan
negara merdeka) yang telah berpuluh puluh tahun lamanya untuk menuju ke Indonesia
Merdeka, namun masih dalam perjalanan. Baru pada saat itu per juangan
kemerdekaan Indonesia telah sampai ke depan pin tu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia.
c. Alinea ketiga menunjukkan
bahwa kehidupan Rakyat In donesia adalah bersifat religius, karena
itu kemerdekaan Negara Indonesia yang diperolehnya tersebut, adalah atas berkat
Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa.
d. Pada alinea keempat
ini, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.
1)
Negara yang dibentuk adalah negara kesatuan.
Hal ini mengingat bahwa
dengan negara-negara kecil, yang saling bermusuhan, akan
mudah dikalahkan satu persatu oleh negara asing.
2)
Tantangan yang perlu segera diatasi ialah memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini perlu ditegaskan,
mengingat Rakyat Indonesia sebelum merdeka hidup dalam suasana kemelaratan, dan
tingkat kecerdasan serta pendidikannya sangat rendah, akibat dari penjajahan
yang dialami.
3)
Negara Indonesia adalah negara
republik yang berkedaulatan
rakyat.
Sebagian besar Rakyat
Indonesia menolak gagasan feodalisme dan tidak menyukai pemerintahan yang
diktatorik, seperti halnya Pemerintah Kerajaan Jepang yang bersifat fasis, yang
sedang melakukan penindasan terhadap Rakyat Indonesia.
4)
Falsafah dan Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Rakyat Indonesia menolak
gagasan Demokrasi Liberal yang kebanyakan dianut oleh negara-negara yang ber
faham liberal, dan juga tidak menyukai gagasan Demokrasi Sentralistik yang
dianut oleh negara-negara yang berfaham Komunis.
Demokrasi
Pancasila di bidang politik mempunyai kekhususan yaitu dalam mengambil
keputusan didasarkan kepada musyawarah untuk ,nufakat, hal ini sesuai dengan
kepribadian Bangsa Indonesia.
MAKALAH
MACAM
– MACAM KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
DISUSUN OLEH :
Dewi Mustika Rani
Kelas VIII B
SMP NEGERI 02 REBAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar