Kamis, 15 Oktober 2015

konsitusi yang pernah berlaku di indonesia



KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

1.       UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
      Menurut bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Konstusi ini di tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen lainnya yang juga merupakan konstitusi seperti yang ada di Negara Denmark( 2 dokumen) dan Swedia (4 dokumen).

2.     Menurut sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.
       Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di bandingkan dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki peraturan perundangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
1.       Menurut bentuk Negara, konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
2.      Menurut system pemerintahan yang dianut, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Salah satu ciri sistem pemerintahan Presidensial adalah”Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal 4 Ayat 2 UUD’45).




   2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus     1950)
1.    Menurut bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
2.      Menurut sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
3.      Menurut kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
4.      Menurut bentuk negara  konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).
5.      Menurut bentuk pemerintahannya konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala negara dan kepala pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala negaranya adalah presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri. Terdapat pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat 1.
     3.      UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).

1.      Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
2.      Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
3.      Menurut kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
4.      Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.
5.      Menurut sistem pemerintahannya UUDS’50, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala pemerintah di jabat oleh perdana mentri.



  4.      UUD’45 setelah amandemen I-IV

1.       Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
2.      Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
3.      Menurut kedudukannya UUD ’45 termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, di atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan.
4.      Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
5.      Menurut sistem pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam pemerintahan presidensial. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada ditangan presiden.
TABEL KESIMPULAN
Kategori
UUD’45 Sebelum Amandemen
Konstitusi RIS
UUD’50
UUD’45 Setelah Amandemen 4
Bentuk
Tertulis
Tertulis
Tertulis
Tertulis
Sifatnya
Rigid
Rigid
Rigid
Rigid
Kedudukan
Derajat Tinggi
DerajatTinggi
Derajat Tinggi
Derajat Tinggi
Bentuk pemerintahan
Kesatuan
Serikat/Federal
Kesatuan
Kesatuan
Sistem pemerintahan
Presidensial
Parlementer
Parlementer
Presidensial











PROSES PENYUSUNAN KONSTITUSI DI INDONESIA
A.      Pengetian dan Hakekat Kontitusi
Konstitusi dapat diartikan dalam 2 pengertian
Dalam arti luas
Konstutusi diartikan sebagai keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat.(Sunarso,dkk.2008:128)
Dalam arti sempit
Konstitusi hanya diartikan sebagai hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja. Di indonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa : “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Unda-undang adalh hak yang tertulis sedang disampingnya UUD hanya berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
Menurt AA.H Stryckendalam Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1.       Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2.      Tingkat-tingakat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.      Pandangan tokoh-tokoh yang diwujudkan baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan datang.
4.      Suatu keinginan dimana pelembagaan kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin. (Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).
Hakekat duatu konstitusi adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut 2 hal, yaitu pembatasan :
1.       Yang berkaitan dengan isinya. Masudnya pembatasan yang bekenaan dengan tugas,wewenang serta bebagai macam hak yang diberikan pada masing-masing lembaga.
2.      Yang berkaitan dengan waktu. Maksudnya pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan masa jabatan pemangku jabatan tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).






B.       Pengertian Amandemen dan perubahan konstitusi

Dalam bahasa inggris. To amend yang berarti mengubah. Dari kata to amend ini timbul istilah amandemen. Dalam kaitannya dengan “mengubah konstitusi atau UUD” dikemukakan kalimat yang berbunyi “to amend constitution”. Sedangkan perubahan UUD adalah “constitutional amandement”. Dengan demikian yang dimaksud amandemen ialah:
1.       Menjadikan lain bunyi atau rumusan yang terdapat konstitusi atau UUD
2.      Mebnambahkan sesuatu yang tidak atau belum terdapat dalam konstitusi atau UUD
3.      Yang tercantum dalam konstitusi karena faktor-faktor tertinggidilaksanakan berbeda.
Jadi, mengamandemen UUD adalah mengubah UUD (Soetanto Soepiadhy. 2004:74-75)
  Setidaknya dalam kaitannya dengan perubahan konstitusi ada 4 hal yang berkenaan dengan     perubahan konstitusi pada umumnya dan UUD 1945 khususnya keempat hal tersebut ialah:
1.       Proses atau prosedur mekanisme
2.      Sistem perubahannya
3.      Bentuk hukum
4.      Matri muatan atau subtansi yang akan diubah. (Soetanto Soepiadhy. 2004:84-85).

C.      Sifat Undang-Undang dasar negara republik indonesia 1945 yang berlaku pada kurun waktu pertama

Undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 yang disyahkan serta ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, yang naskah rancangannya dipersiapakan oleh badan penyelidak usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia, masih besifat sementara. Sifat kesementaraan ini ternyata dari ketentuan pasal 3 kalimat pertama undang-undang dasar 1945 itu sendiri yang menentukan: majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar.
Kecuali itu sifat kesementaraan undang-undang dasar 1945 tersebut juga dapat diketahui dari ketenmtuan aturan tambahan ayat kedua undang-undang 1945 yang menentukan dalam enam bulan sesudah majelis permusyawaratan rakyat dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetpkan undang-undang dasar.
Tetapi selama berlakunya undang-undang dasar 1945 dalam kurun waktu yang pertama yaitu dari tanggal 18 agustus 1945 sampai tanggal 27 desember1949 majelis permusyawartan tersebut belum pernah dibentuk.
Menurut ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang dasar 1945 majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan –golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Jadi untuk terbentuknya majelis permusyawaratan rakyat harus diselenggarakan terlebih dahulu pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Sedangkan untuk dapat melaksanakan pemilihan umum harus ada undang-undang tentang pemilihan terlebih dahulu. Undang-undang belum ada karena badan pembentuknya, yaitu presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat,dewan [erwakilan rakyat belum terbentuk.
Bahwa majerlis permusyawaratan rakyat anggota-anggotanya terdiri atas dewan perwakilan rakyat ditambah utusan dari daerahdan golongan maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis permusyawaratan rakyat, sehingga majelis itu akan betul-betul dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesi.yang dimaksud dengan golongan ialah badan koperasi,serikat sekerja dan lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aturan jaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem kooperasi dalam ekonomi, maka ayat inin mengingat akan adanya golongan dalam badan ekonomi.
Selanjutny dalam penelasan pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dan boleh mengadakan lebih dari lima tahun dengan persidangan istimewa.
Undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 tersebut yang mulai berlaku pada hari tanggal 18 agustus 1945 sampai hari tanggal 27 desember 1949 (kurun waktu pertama)kemudian diganti dengan konstitusi republik indoneisia serikat tahun 1949.
D.    Sekitar Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945

Menurut sejarah ketatanegaraan, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, mulailah berlaku Undang-undang Dasar Negara Republik yang pertama, yang merupakan Keputusan Panitia Per siapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut. PPKI pada waktu itu juga disebut “Dokuritsu Zyunbi Iinkai”, yang beranggotakan semula 21 orang, kemudian setelah Proklamasi Kemerdekaan ditambah dengan 6 anggota. Keputusan Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang antara lain menetapkan berlakunya Undang-undang Dasar bagi Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI), sebenarnya naskah rancangannya telah dibuat oleh lembaga lain yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan (BPUPK) yang pada waktu itu juga bernama “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai”.
Jumlah anggota Badan tersebut semula 63 orang, satu di antaranya seorang Bangsa Jepang. Kemudian ditambah dengan 6 orang anggota lagi yang kesemuanya Bangsa Indonesia.
BPUPKI tersebut dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan sem pat mengadakan sidang dua kali. Pada sidangnya yang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,dengan acara tentang Dasar Negara, dan pada sidangnya yang kedua dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 antara lain berhasil menyusun Rancangan Undang-undang Dasar beserta Pembukaannya. Setelah dapat berkarya dua hal tersebut BPUPKI bubar.
Apabila ditelaah secara mendalam, tidak mungkin PPKI dapat menyelesaikan dalam arti, merancangkan, merundingkan, dan menetapkan Undang-undang Dasar bagi Negara Republik In donesia, apabila Rancangannya belum dibuat lebih dahulu oleh lembaga lain yaitu BPUPK. Meskipun Rancangannya sudah dibuat lebih dahulu, namun dilihat dari segi waktu untuk menetapkan suatu undang-undang dasar negara, kesempatan itu adalah sangat singkat. Sehingga tidak mustahil apabila dari diri PPKI sendiri melakukan introspeksi atau memawas diri, bahwa Undang-undang Dasar yang dibuat serta dihasilkan itu, merupakan Undang-undang Dasar yang bersifat sementara  hal ini terungkapkan dari penegasan Ketua PPKI sendiri pada tanggal 18 Agustus 1945,Kecuali kesempatan waktu yang ada pada PPKI tersebut dirasa terlalu singkat, tetapi juga ada perasaan pada PPKI sendiri bahwa dirinya adalah tidak cukup representatif sebagai wakil Rakyat In donesia untuk membuat suatu Undang-undang Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sempur na. Adanya perasaan bahwa dirinya tidak representatif untuk mewakili Rakyat Indonesia dari para anggota PPKI tersebut, adalah hal yang wajar, karena dapatnya menjadi anggota lembaga tersebut bukan dari hasil suatu pemilihan umum, melainkan hanya berdasarkan pengangkatan atau penunjukan.
Selain itu, berdasarkan pasal 3 UUD 1945 itu sendiri, lembaga yang berhak membuat atau menetapkan Undang-undang Dasar yang definitif bagi NKRI adalah MPR. Menurut perhitungan pada waktu itu, dengan mendasarkan diri pada Aturan Tambahan ayat UUD 1945, terbentuknya MPR meskipun masih bersifat sernentara tidak akan memakan waktu lama seperti kenyataan yang dialami. Hal ini disebabkan karena semua potensi nasional dicurahkan un tuk menghadapi Tentara Sekutu (c.q. Tentara Inggris), dan kemu dian melakukan Perang Kemerdekaan atau Revolusi Fisik melawan Tentara Belanda dengan gerakan militernya yang dinamakan Perang Kolonial pertama dan Perang Kolonial ke dua, sehingga Pemerintah dan Bangsa Indonesia pada sa’at itu tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memikirkan dan bertindak terhadap hal-hal yang dianggapnya kurang langsung berkaitan dengan strategi mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan Negara.
Pada waktu itu, Tentara Inggris tersebut bertindak atas nama Tentara Sekutu sebagai negara yang menang perang dalam Perang Dunia kedua. Tugas sebenarnya Tentara Inggris tersebut adalah un tuk melucuti dan mengangkut kembali Balatentara Jepang yang ada di Indonesia ke negerinya. Namun ternyata dalam proses pen daratannya di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Tentara Inggris tersebut mengijinkan Tentara Belanda membonceng ikut mendarat di Bumi Indonesia, dengan tujuan untuk dapat menjajah kembali bekas tanah jajahannya.
Sifat sementara yang ada pada UUD 1945 tersebut menjadi hapussetelah Bangsa Indonesia sendiri bertekad bulat untuk men jadikan UUD 1945 sebagaiUndang-undang Dasar NKRI yang definitifsetelah UUD 1945 berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
PPKI merupakan satu-satunya lembaga yang kegiatannya mempersiapkan Rakyat Indonesia untuk menegara dan didirikan pada bulan-bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada saat Pemerintah dan Tentara Belanda menyerah kalah kepada Balatentara Jepang pada tanggal 9 Maret 1945 yang dilakukan oleh Jenderal Ter Pooten kepada Jenderal Balatentara Jepang Imamura, diKalijati Bandung, Balatentara Pendudukan Jepang, mengisyukan bahwa kedatangan nya di Kawasan Asia adalah untuk membebaskan rakyat setempat dari telapak kaki penjajahan, termasuk pula Rakyat Indonesia (Hindia Belanda). Karena itu pada mula pertamanya, Rakyat In donesia oleh Balatentara Pendudukan Jepang dibiarkan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu In donesia Raya. Hal tersebut bertujuan hanya untuk mendapatkan rasa simpati dan bantuan tenaga dari Rakyat Indonesia, dalam usahanya melakukan ekspansi kewilayahan untuk selanjutnya. Tetapi setelah Balatentara Jepang mendapatkan kemenangan di semua front (garis depan pertempuran) sehingga hampir sebagian besar Kawasan Asia dapat direbutnya dari tangan Tentara Sekutu, sehingga kedudukannya menjadi lebih kuat, maka rakyat Indonesia yang semula diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilarang atau tidak boleh lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dengan kekalahan yang diderita oleh Tentara Jerman dan Italia di Eropa dan di Afrika , mengakibatkan kekuatan Tentara Jepang di Asia menjadi lemah, sehingga daerah-daerah di Asia yang semula diduduki Tentara Jepang, berangsur-angsur dapat direbut kembali oleh Tentara Sekutu, termasuk Pulau Tarakan Kaliman tan, Pulau Biak  Irian Jaya. Situasi yang berbalik ini, ternyata merubah sikap Pemerintah Tentara Pendudukan Jepang kepada Rakyat Indonesia, menjadi lebih lunak.
Hal tersebut tidak mengherankan, karena Balatentara Pen dudukan Jepang mengambil hati Rakyat Indonesia agar mau mem bantu Tentara Jepang dalam melakukan pertahanan terakhir terhadap Tentara Sekutu yang makin lama makin mendesak posisi pertahanan Jepang. Pada medio tahun 1944 Rakyat Indonesia diperbolehkan lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan me­nyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dalam sidang Parlemen Jepang ke 85 tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia di kelak kemudian hari, apabila Perang Asia Timur Raya dapat diselesaikan dengan memuaskan.
Setelah itu, pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun (hari Tentyosetu) Kaisar Jepang Tenno Heika, oleh Pemerintah Jepang diumumkan bahwa akan dibentuk suatu badan yang pada waktu itu dinamakan “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) dengan maksud untuk melakukan persiapan Indonesia Merdeka seperti yang telah diuraikan di atas.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Dr. Radjiman pergi ke Saigon atas panggilan Panglima Ter tinggi Tentara Jepang untuk Asia Tenggara Jendral Terauchi,.un tuk keperluan pembentukan PPKI, dan pada tanggal 14 Agustus 1945 ke tiga utusan tersebut kembali ke Indonesia. Menurut ren cana Pemerintah Balatentara Jepang, PPKI akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945, dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI akan memulai dengan sidang-sidangnya. Pemerintah Balatentara Jepang sendiri menurut rencana pada tanggal 24 Agustus 1945 akan menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Tetapi apa hendak dikata, pada tanggal 14 Agustus 1945 Kaisar Jepang Tenno Heika berkapitulasi atau menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, setelah pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, kota-kota Hiroshima dan Nagasaki masing-masing dijatuhi born oleh Angkatan Udara Sekutu.
Atas kekalahan pihak Jepang tersebut, maka Balatentara Pen dudukan Jepang di Indonesia tidak lagi bertanggung jawab atas niatnya untuk menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat In donesia seperti yang pernah direncanakan semula, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Rakyat Indonesia sendiri untuk melaksanakannya. Berhubung dengan hal tersebut, maka per masalahan Kemerdekaan Indonesia diambil alih sepenuhnya oleh Rakyat Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab yang disertai oleh semangat yang tinggi dan berkobar-kobar.
Dengan bekal semangat dan tekad yang membaja dari Rakyat Indonesia maka PPKI setelah Proklamasi Kemerdekaan melan jutkan perjuangannya untuk mengisi kemerdekaan yang telah diperoleh Bangsa Indonesia, yaitu dengan sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, berhasil :
1.       memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta, hal ini sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan UUD 1945;
2.      menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945.
Dengan telah berlakunya UUD 1945 sejak tanggal 18 Agustus 1945, maka berdasarkan pada pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, secara yuridis formal PPKI merupakan lembaga kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan perpindahan kekuasaan pemerin tahan dari penguasa Balatentara Jepang kepada Pemerintah In donesia. Sesudah itu, PPKI mengadakan sidang yang kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan menghasilkan lagi, dua keputusan, yaitu :
1.       menetapkan adanya pembagian dua belas departemen (kementerian) pada Kabinet (Dewan Menteri) Pemerintahan RI, yaitu :
1)        Kementerian Dalam Negeri.
2)        Kementerian Luar Negeri.
3)        Kementerian Kehakiman.
4)        Kementerian Keuangan.
5)        Kementerian Kemakmuran.
6)        Kementerian Kesehatan.
7)        Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
8)        Kementerian Sosial.
9)        Kementerian Pertanahan.
10)    Kementerian Penerangan.
11)    Kementerian Perhubungan.
12)    Kementerian Pekerjaan Umum.
2. menetapkan pembagian Wilayah Indonesia menjadi delapan Propinsi yang masing-masing dikepalai oleh Gubernur, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Dalam sidangnya terakhir, yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI berhasil menetapkan :
a.    tentang pembentukan Komite Nasional;
b.   tentang Partai Nasional Indononesia; dan
c.    tentang Badan Keamanan Rakyat (BKR)
PPKI, baik pada saat sebelum Proklamasi maupun sesudahnya, telah menunjukkan prestasinya yang sangat berharga bagi kepentingan Indonesia Merdeka, tepat pada saat-saat Bangsa dan Negara sangat memerlukannya. Hal ini terbukti dengan keputusan-keputusan yang diambil seperti tersebut di atas dalam rangka mengisi dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah sidangnya yang ke tiga tersebut, PPKI bubar dan para ang gotanya menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pengaruh kuat dari perjuangan kebangsaan Rakyat Indonesia untuk menegara, yang ternyata menjiwai makna Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang pertama (pada sa’at itu ada yang menyebut dengan nama Undang-undang Dasar Proklamasi), yang sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dapat ditemukan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, antara lain seperti di bawah ini.
a.       Pada alinea pertama menunjukkan bahwa Rakyat Indonesia pernah mengalami nasib dengan penderitaan yang sangat berat akibat dari penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang dilakukan oleh bangsa lain.
b. Alinea kedua menunjukkan bahwa, pada waktu-waktu sebelumnya Rakyat Indonesia sudah meiakukan perjuangan kebangsaan atau perjuangan kemerdekaan (karena bertu juan mendirikan negara merdeka) yang telah berpuluh puluh tahun lamanya untuk menuju ke Indonesia Merdeka, namun masih dalam perjalanan. Baru pada saat itu per juangan kemerdekaan Indonesia telah sampai ke depan pin tu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
c.  Alinea ketiga menunjukkan bahwa kehidupan Rakyat In donesia adalah bersifat religiuskarena itu kemerdekaan Negara Indonesia yang diperolehnya tersebut, adalah atas berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa.
d. Pada alinea keempat ini, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.
1)     Negara yang dibentuk adalah negara kesatuan.
Hal ini mengingat bahwa dengan negara-negara kecil, yang saling    bermusuhan, akan mudah dikalahkan satu persatu oleh negara asing.
2)     Tantangan yang perlu segera diatasi ialah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini perlu ditegaskan, mengingat Rakyat Indonesia sebelum merdeka hidup dalam suasana kemelaratan, dan tingkat kecerdasan serta pendidikannya sangat rendah, akibat dari penjajahan yang dialami.
3)      Negara Indonesia adalah negara republik yang berkedaulatan rakyat.
Sebagian besar Rakyat Indonesia menolak gagasan feodalisme dan tidak menyukai pemerintahan yang diktatorik, seperti halnya Pemerintah Kerajaan Jepang yang bersifat fasis, yang sedang melakukan penindasan terhadap Rakyat Indonesia.
4)     Falsafah dan Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Rakyat Indonesia menolak gagasan Demokrasi Liberal yang kebanyakan dianut oleh negara-negara yang ber faham liberal, dan juga tidak menyukai gagasan Demokrasi Sentralistik yang dianut oleh negara-negara yang berfaham Komunis.
Demokrasi Pancasila di bidang politik mempunyai kekhususan yaitu dalam mengambil keputusan didasarkan kepada musyawarah untuk ,nufakat, hal ini sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.
















MAKALAH
MACAM – MACAM KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA













 







DISUSUN OLEH :
 Dewi Mustika Rani
Kelas VIII B


SMP NEGERI 02 REBAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar